OpiniDaerahEkonomiHeadlineHukumKesehatanLingkunganNasionalPendidikanPolitikSosialTeknologi

Rekonsiliasi Kekuasaan atau Pengingkaran terhadap Etika Publik?

Kekuasaan politik selalu diuji bukan saat perebutan berlangsung, melainkan setelah kemenangan diraih. Momentum pasca-Pilkada seharusnya menjadi fase konsolidasi nilai, di mana janji perubahan diterjemahkan ke dalam keputusan-keputusan strategis yang mencerminkan arah baru pemerintahan.

Namun dinamika politik di Lombok Timur hari ini justru menghadirkan pertanyaan mendasar tentang relasi antara kekuasaan, etika publik, dan ingatan politik.

Keputusan Bupati Lombok Timur kembali mengangkat H.M. Juaeni Taufik sebagai Sekretaris Daerah memunculkan diskursus yang tidak sederhana. Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan pusat gravitasi birokrasi daerah — ruang di mana arah kebijakan diterjemahkan menjadi praktik pemerintahan sehari-hari.

Karena itu, setiap pengangkatan pada posisi tersebut selalu memiliki makna politik yang lebih luas daripada sekadar penataan organisasi.

Persoalan menjadi kompleks ketika nama pejabat yang diangkat kembali tersebut sebelumnya kerap muncul dalam berbagai kontroversi kebijakan publik. Dalam perbincangan publik, ia diduga berkaitan dengan polemik proyek pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Selain itu, namanya juga disebut dalam keterangan salah satu saksi pada persidangan kasus rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Tentu, secara hukum formal, tidak ada vonis yang dapat dijadikan dasar penghakiman. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental negara hukum. Namun pemerintahan demokratis tidak hanya berdiri di atas legalitas, melainkan juga legitimasi moral di mata publik.

Di sinilah dilema kepemimpinan muncul.

Dalam teori tata kelola modern, integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari bebasnya seseorang dari putusan hukum, tetapi juga dari sensitivitas kekuasaan terhadap persepsi publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal politik yang jauh lebih rapuh dibanding kekuasaan administratif.

Yang membuat keputusan ini semakin problematik adalah konteks historis Pilkada Lombok Timur. Dalam dinamika politik sebelumnya, H.M. Juaeni Taufik disebut-sebut berada di luar barisan perjuangan pasangan Iron–Edwin, bahkan dianggap sebagai bagian dari kekuatan yang berseberangan secara politik.

Ketika figur dengan posisi demikian justru kembali menduduki jabatan strategis pasca kemenangan, publik wajar membaca situasi ini sebagai bentuk rekonsiliasi elite yang melampaui batas simbolik.

Rekonsiliasi memang bagian dari demokrasi. Namun rekonsiliasi tanpa parameter etika berpotensi mengaburkan garis antara stabilitas politik dan kompromi kekuasaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi soal individu, melainkan arah pemerintahan: apakah keputusan ini didasarkan pada kebutuhan reformasi birokrasi, atau justru menunjukkan kuatnya daya tahan struktur lama dalam setiap perubahan politik?

Sejarah politik lokal di banyak daerah menunjukkan bahwa perubahan sering kali gagal bukan karena resistensi oposisi, tetapi karena kemampuan sistem lama beradaptasi dan kembali mengendalikan pusat keputusan.

Jika persepsi tersebut menguat di Lombok Timur, maka risiko terbesar bukanlah kritik politik jangka pendek, melainkan erosi kepercayaan publik terhadap makna demokrasi itu sendiri. Pilkada akan dipandang hanya sebagai pergantian figur, bukan perubahan tata kelola.

Pada akhirnya, kepemimpinan diuji oleh keberanian memilih antara kenyamanan kompromi dan konsistensi terhadap mandat perubahan.

Dan hari ini, publik Lombok Timur sedang menunggu jawaban: apakah pengangkatan ini merupakan strategi pemerintahan yang visioner, atau justru tanda bahwa ingatan politik terhadap perjuangan rakyat mulai memudar?

Bagikan Berita

2 komentar pada “Rekonsiliasi Kekuasaan atau Pengingkaran terhadap Etika Publik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *