OpiniDaerahEkonomiHeadlineHukumKesehatanLingkunganNasionalPendidikanPolitikSosialTeknologi

Sekda Lombok Timur: Antara Kontroversi Kasus dan Perpanjangan Kekuasaan

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar posisi administratif. Ia adalah jantung birokrasi—pengendali ritme pemerintahan, penjaga stabilitas kebijakan, sekaligus simbol profesionalisme aparatur sipil negara. Karena itu, setiap kontroversi yang melekat pada seorang Sekda tidak pernah menjadi persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kredibilitas institusi pemerintahan secara keseluruhan.

Di Lombok Timur, polemik mengenai Sekda kembali menjadi sorotan publik. Nama pejabat tertinggi birokrasi daerah itu beberapa kali disebut dalam berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik, mulai dari dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan Chromebook di sektor pendidikan hingga proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang kini bergulir dalam proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Meski proses hukum memiliki mekanisme pembuktian tersendiri dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, fakta bahwa nama seorang Sekda terus muncul dalam pusaran kontroversi sudah cukup menjadi alarm serius bagi etika pemerintahan.

Persoalannya bukan hanya soal benar atau salah secara hukum. Dalam politik administrasi modern, pejabat publik juga diukur melalui standar kepantasan moral dan sensitivitas terhadap kepercayaan publik. Ketika seorang pejabat strategis berkali-kali dikaitkan dengan persoalan hukum atau dugaan penyimpangan kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.

Ironisnya, di tengah berbagai sorotan tersebut, Bupati Lombok Timur justru mengambil langkah memperpanjang Surat Keputusan (SK) jabatan Sekda. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah perpanjangan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja objektif, atau lebih dipengaruhi pertimbangan politik kekuasaan?

Perpanjangan jabatan dalam situasi penuh kontroversi berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen reformasi birokrasi. Publik dapat membaca keputusan itu sebagai sinyal bahwa stabilitas kekuasaan lebih diutamakan daripada upaya menjaga integritas pemerintahan. Padahal, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan keberanian moral untuk menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan.

Seorang kepala daerah memang memiliki kewenangan administratif dalam menentukan pejabat struktural. Namun kewenangan tanpa sensitivitas publik berisiko berubah menjadi keputusan politik yang kontraproduktif. Dalam konteks ini, perpanjangan SK Sekda bukan lagi sekadar keputusan birokrasi, melainkan pesan politik yang dibaca luas oleh masyarakat.

Jika pemerintah daerah ingin menjaga kepercayaan publik, maka standar yang digunakan tidak cukup hanya legal-formal, tetapi juga etis dan simbolik. Jabatan Sekda seharusnya menjadi representasi integritas birokrasi, bukan sumber polemik berkepanjangan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang individu semata, melainkan tentang arah tata kelola pemerintahan Lombok Timur: apakah akan berdiri di atas prinsip meritokrasi dan akuntabilitas, atau tetap terjebak dalam logika loyalitas kekuasaan.

Kepercayaan publik adalah modal politik paling mahal. Sekali retak, ia sulit dipulihkan—bahkan oleh keputusan administratif yang paling sah sekalipun.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *