Konsorsium Aktivis NTB Desak Jaksa Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Sekda NTB dalam Skandal Korupsi Proyek Daerah

Mataram, 7 April 2026 — Pasca melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mempertegas desakannya kepada aparat penegak hukum, khususnya Korps Adhyaksa, untuk membongkar tuntas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur dalam pusaran kasus korupsi yang tengah mencuat.
Desakan ini menyusul munculnya fakta-fakta baru dan keterangan saksi dalam persidangan yang mengarah pada peran strategis pejabat tinggi tersebut dalam beberapa proyek bermasalah, termasuk dugaan pengaturan fee pada proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa.
Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penyidik Kejaksaan tidak boleh menutup mata terhadap fakta yang muncul di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Nama Sekda NTB disebut secara spesifik dalam kaitan alur birokrasi dan koordinasi yang diduga menyimpang. Jaksa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pengembangan perkara. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara aktor intelektual atau pejabat yang memberikan restu administratif justru melenggang bebas,” tegas Fidar dalam keterangannya di Mataram (07/04).
Dua Poin Utama Desakan Aktivis:
- Pengembangan Penyidikan:
Meminta Jaksa untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru jika terkait keterlibatan Sekda NTB dalam proyek Dermaga Labuhan Haji dan pengadaan Chromebook. - Transparansi Aliran Dana:
Mendesak penelusuran lebih mendalam mengenai dugaan permintaan persentase (fee) proyek yang diduga mengalir melalui simpul-simpul kekuasaan di tingkat provinsi maupun kabupaten terkait.
Konsorsium Aktivis NTB menilai bahwa keterlibatan pejabat setingkat Sekretaris Daerah, jika terbukti, merupakan pengkhianatan berat terhadap kepercayaan publik dan merusak citra tata kelola pemerintahan di NTB.
“Sekda adalah panglima birokrasi. Jika pucuk pimpinannya diduga terlibat dalam praktik transaksional, maka seluruh sistem di bawahnya akan rapuh. Kami mendukung penuh Jaksa untuk bekerja secara independen tanpa intervensi politik dari pihak manapun,” tambah Fidar.
Konsorsium menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan dan memantau respons dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, maupun Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terang benderang. Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat secara tidak sah,” tutupnya.
